ILMU DAN BAHASA
Kamus
bahasa Indonesia, menerjemahkan ilmu sebagai pengetahuan tentang suatu bidang
yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat
digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu. Sedangkan menurut S. Hornby
mengartikan ilmu sebagai: Science is
organized knowledge obtained by observation and testing of fact (ilmu adalah susunan atau kumpulan
pengetahuan yang diperoleh melalui penelitian dan percobaan dari fakta-fakta).
Dan menurut Suriasumantri (2001:3) ilmu merupakan salah satu buah pemikiran
manusia dalam menjawab pertanyaan. Ilmu merupakan pengetahuan yang berdasarkan
prinsip/aspek ontologis,epistemologis, dan aksiologisnya.
Dari
pengertian ilmu di atas dapat
di tarik Kesimpulan bahwa ilmu adalah seperangkat pengetahuan
yang merupakan buah pemikiran manusia yang di peroleh melalui suatu metode
ilmiah yang berguna bagi kemaslahatan umat
manusia.
Penggunaan
kata ilmu dalam bahasa Indonesia sering disejajarkan dengan kata science dalam bahasa Inggris. Proses pengadopsian bahasa asing ke
dalam bahasa Indonesia hendaknya perlu dikaji lebih dahulu dan mendalam, karena
terkadang pengadopsian bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dianggap kurang
dapat di pertanggungjawabkan misalnya mengadopsi kata sains, terminologi sains
dalam bahasa Inggris penggunaanya sering dikaitkan dengan natural science, atau preferensi yang utama
penggunaan kata science adalah untuk ilmu-ilmu alam.
Sehingga dalam konperensi ilmu pengetahuan nasional (KIPNAS) III LIPI yang berlangsung
di jakarta pada tanggal 15-19 September 1981 menyimpulkan pengindonesiaan
istilah science disarankan untuk dikaji kembali dan
dicari istilah yang tepat yang lebih mencerminkan hakikat keilmuwan.
Rendahnya
apresiasi masyarakat Indonesia terhadap bahasa nasionalnya sendiri, terlihat
dari seringnya gaya bicara (sebagian) orang Indonesia yang senang memadukan
kata-kata asing dalam pembicaraannya, dan bahkan dalam dunia jurnalistik
berbagai media terkadang bahasa Indonesia yang digunakan cenderung "miskin"
dan tidak taat asas, sehingga tepat jika dikatakan bahasa sebagai cermin nalar
dan pikiran, maka kesemrawutan bahasa orang Indonesia merupakan cermin yang
menggambarkan kesemrawutan nalar atau logika berpikir orang Indonesia.
Pengadopsian
kata - kata asing ke dalam bahasa Indonesia perlu kita cermati sedemikian rupa,
agar tidak menimbulkan salah penafsiran dan pemikiran yang berbeda. Oleh karena
itu perlu adanya suatu aturan tentang hal itu. Sebagai bahasa resmi negara,
bahasa Indonesia harus menentukan ciri-ciri bahasa baku, bahasa yang menjadi
acuan bagi penggunaan bahasa ragam resmi, baik lisan maupun tulisan. Bagaimana
bentuk bahasa baku yang dimaksud dan apa itu bahasa baku, siapa yang harus
menetapkan bahasa baku itu dan hal-hal lain yang menyangkut masalah tersebut
ditetapkan dalam Politik Bahasa Nasional.
Terdapat
kebingungan semantik dalam pengunaan terminologi ilmu, ilmu pengetahuan dan sains, untuk itu maka terlebih
dahulii perlu mengetahui dua jenis perbedaan pengetahuan, yaitu :
a.
Pengetahuan
yang bersifat generik yaitu segala sesuatu yang diketahui oleh manusia atau
hasil pekerjaan manusia dari tidak tahu menjadi tahu tanpa memperhatikan obyek,
cara dan kegunaanya. Pengetahuan jenis ini dalam bahasa Inggris sinonimnya
adalah knowledge. Contohnya yaitu filsafat, ekonomi,
seni, beladiri, cara menyulam, biologi dan sebagainya.
b.
Pengetahuan
yang bersifat spesifik yaitu pengetahuan (knowledge) yang didasarkan atas
•
Asas/landasan ontologis (apa obyek yang di telaah) misalnya Ekonomi menelaah
hubungan antara manusia dan benda/jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya
dan manajemen menelah kerja sama manusia dalam mencapai tujuan yang telah
disetujui bersamajadi pengetahuan (knowledge) memiliki bidang telaah
masing-masing.
•
Asas/
landasan epistomologis (bagaimana memperoleh pengetahuan (knowledge) yaitu dengan cara menggunakan
metode ilmiah, Contohnya menggabungkan logika deduktif dan logika induktif
dalam pengajuan hipotesis.
•
Asas aksiologis (Untuk apa pengetahuan (knowledge) dipergunakan untuk kemaslahatan
manusia). Contohnya pemanfaatan energi nuklir untuk listrik.
Bentuk
pengetahuan (knowledge) jenis ini dalam bahasa Inggris disebut dengan science. Jadi terminologi antara ilmu, ilmu pengetahuan dan sains
merupakan saling bersinonim artinya mempunyai makna yang yang sama yaitu
merupakan suatu pengetahuan diperoleh berdasarkan asas ontologis, epitomologis
dan aksiologis.
Untuk
mengatasi kebingungan dalam penggunaan terminologi ilmu, ilmu pengetahuan dan
sains
untuk
itu diberikan beberapa alternatif, yaitu :
1. Menggunakan terminologi ilmu
pengetahuan untuk science dan pengetahuan untuk knowledge. Hal ini yang sekarang umum dipakai. Walaupun demikian
ternyata mempunyai beberapa kelemahan yaitu kurang layak kalau pengetahuan {knowledge) merupakan terminologi generik (genus) di mana ilmu
pengetahuan (spesies) merupakan anggota yang termasuk didalamnya. Kelemahan
yang kedua berdasarkan kata sifatnya dalam bahasa inggris scientific knowledge sinonim
dengan science, kalau konsekuen kita mempergunakan bahwa ilmu adalah
pengetahuan ilmiah.
2. Menggunakan kata pengetahuan untuk knowledge dan ilmu untuk science. Dengan demikian maka social science dapat diartikan ilmu-ilmu
sosial dan natural science diartikan sebagai ilmu-ilmu alam.
3. Mengadopsi kata sains, sains
merupakan terminologi yang berasal dari bahasa Inggris yaitu science. Akan tetapi terminologi science itu sendiri merupakan istilah yang
sering dikaitkan dengan natural science (ilmu-ilmu alam) hal ini menyebabkan
semakin jauh kesenjangan antara ilmu-ilmu sosial dengan ilmu-ilmu alam.
Dalam
konperensi ilmu pengetahuan nasional (KEPNAS) III LIPI yang berlangsung
dijakarta
pada
tanggal
15-19 September 1981, dibahas tentang penggunaan terminologi ilmu,ilmu pengetahuan
dan
sains. Ada dua pendapat yang muncul yaitu :
1.
Pendapat pertama, menyarankan penggunaan terminologi ilmu untuk science dan pengetahuan untuk knowledge, Adapun alasan untuk perubahan itu
adalah :
a. Ilmu (spesies) adalah sebagian
merupakan bagian dari pengetahuan (genus), karena setiap ilmu (sains) merupakan
pengetahuan (knowledge), tetapi tidak setiap pengetahuan(knowledge) adalah ilmu
(sains).
b. Ilmu merupakan sinonim dari scientific
knowledge (pengetahuan ilmiah) yang berarti ilmu memiliki ciri-ciri tertentu
yakni ciri-ciri ilmiah
c. Terminologi ilmu pengetahuan tidak
sesuai dengan tata bahasa Indonesia berdasarkan hukum DM (diterangkan
menerangkan) jadi ilmu (D) yang bersifat pengetahuan (M) karena ilmu
pengetahuan itu merupakan pengetahuan ilmiah
d. Ilmu pengetahuan bermakna ganda yaitu
ilmu dan pengetahuan.
Pendapat
kedua,
a. Ilmu merupakan genus, dimana terdapat
bermacanm spesies seperti ilmu kebatinan, ilmu agama, ilmu filsafat, ilmu
pengetahuan
b. Dengan demikian terminologi ilmu
pengetahuan sinonim dengan scientific
knowledge.
c. Ilmu sinonim dengan knowledge dan pengetahuan sinonim dengan science.
d. Berdasarkan hukum DM maka ilmu
pengetahuan adalah ilmu ( knowledge) yang bersifat pengetahuan {scientific).
Pada KIPNAS III tidak mengahasilkan
jawaban yang pasti, terminologi yang manakah yang akan digunakan atau di ambil
karena keterbatasan waktu. Sehingga sampai sekarangpun masih menjadi
kontroversi mengeani hal itu.
III.
POLITIK BAHASA NASIONAL
Bukan
hal yang baru lagi jika dikatakan bahwa bahasa dan masyarakat merupakan dua
unsur yang tidak dapat dipisahkan. Tidak mungkin ada masyarakat tanpa bahasa
dan tidak mungkin pula ada bahasa tanpa masyarakat. Masyarakat adalah kumpulan
individu yang saling berhubungan sehingga terbentuk kerja sama antara
individu-individu itu. Hubungan itu hanya mungkin terjadi bila ada alat
penghubungnya, dan dalam hal ini adalah bahasa. Bahasa adalah alat penghubung,
alat komunikasi anggota masyarakat yaitu individu-individu tadi sebagai manusia
yang berpikir, merasa, dan berkeinginan. Pikiran, perasaan, dan keinginan baru
terwujud bila dinyatakan, dan alat untuk menyatakan itu adalah bahasa. Dengan
demikian pada hakikatnya bahasa mempunyai dua fungsi yaitu:
1. Fungsi komunikatif
Sebagai
sarana komunikasi antara individu yang satu dengan yang lain. Makin rendah
peradaban suatu masyarakat, makin sederhana bahasanya karena anggota-anggota
masyarakat itu hanya membutuhkan simbol-simbol sederhana untuk menyatakan
keinginan, kemauan, perasaan, serta pikirannya. Yang dinyatakannya dengan
bahasanya hanyalah hal-hal yang sederhana yang ditemukannya dalam kehidupannya
sehari-hari. Makin berkembang kebudayaan suatu bangsa dan makin tinggi
peradabannya, makin luas pula jangkauan pemikirannya, dan karena itu ia membutuhkan
bahasa yang berkemampuan tinggi untuk menyatakan semua yang dipikirkannya.
2. Fungsi kohesif/ integritas
Sebagai
sarana budaya yang mempersatukan kelompok manusia tersebut. Dalam masyarakat
yang sudah maju, fungsi bahasa akan semakin banyak salah satunya untuk
keperluan pendidikan, untuk administrasi pemerintahan, bagi perdagangan
antarnegara dan antarbangsa, politik, ilmu, dan teknologi
Pada
tanggal 28 Oktober 1928 bangsa Indonesia telah memilih Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Nasional. Salah satu alasan memilih bahasa tersebut lebih ditekankan
pada fungsi kohesif mengingat bangsa Indonesia sangat kaya akan keanekaragaman
bahasa sebagai salah satu sumber kebudayaan. Dengan demikian kedudukan bahasa
Indonesia sebagai bahasa bahasa nasional, berfungsi sebagai:
1. Lambang kebangsaan nasional, j
2. Lambang identitas nasional, i
3. Alat pemersatu berbagai-bagai
masyarakat yang berbea-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, dan
4. Alat perhubungan antarbudaya
antardaerah.
Selain berkedudukan sebagai bahasa
nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara yang tertera
di dalam Bab XV Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga sebagai bahasa
negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
1. bahasa resmi kenegaraan,
2. bahasa pengantar resmi di
lembaga-lembaga pendidikan,
3. bahasa resmi di dalam perhubungan
pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
serta pemerintah, dan
4. bahasa resmi di dalam pengembangan
kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Bahasa
Indonesia merupakan bahasa Melayu yang sudah diperkaya dengan berbagai unsur
bahasa daerah dan bahasa asing sehingga bahasa tersebut telah menjelma menjadi
satu bahasa baru dari satu bangsa baru yaitu bangsa Indonesia. Karena itu,
tidak mungkin membahas tentang bahasa Indonesia tanpa menyinggung bahasa daerah
dan bahasa asing. Ketiganya merupakan suatu yang padu, tidak dapat
dipisah-pisahkan, dan memiliki hubungan timbal balik. Hubungan itu mempunyai
dampak positif maupun negatif. Positif dalam hal sumbangannya untuk memperkaya
bahasa Indonesia, dan negatif dalam hal timbulnya interferensi antara kedua
bahasa.
Pengolahan bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional haruslah merupakan pengolahan menyeluruh sebagai kebijaksanaan
nasional mengenai bahasa dan sastra dan inilah yang disebut "Politik Bahasa Nasional".
Politik di sini tidak mempunyai konotasi seperti politik dalam kenegaraan dalam
arti sempit, tetapi berkonotasi kepada kebijaksanaan penanganan masalah
kebahasaan dan kesusastraan Indonesia secara nasional. Politik bahasa nasional
juga berhubungan dengan sangkut pautnya bahasa Indonesia dengan masalah masalah
nasional secara luas. Sehingga Politik Bahasa
Nasional adalah kebijaksanaan nasional yang berisi perencanaan,
pengarahan dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar pengolahan
keseluruhan masalah kebahasaan. Tujuan politik bahasa nasional ada tiga, yaitu:
1. Perencanaan dan perumusan kerangka
dasar kebijaksanaan di dalam kebahasaan;
2. Perumusan dan penyusunan
ketentuan-ketentuan dan garis-garis kebijakan umum mengenai penelitian,
pengembangan, pembakuan, dan pengajaran bahasa termasuk sastra;
3. Penyusunan rencana pengembangan
kebijaksanaan nasional.
Sebagai bahasa resmi negara, bahasa
Indonesia harus menentukan ciri-ciri bahasa baku, bahasa yang menjadi acuan
bagi penggunaan bahasa ragam resmi, baik lisan maupun tulisan. Bagaimana bentuk
bahasa baku yang dimaksud dan apa itu bahasa baku, siapa yang harus menetapkan
bahasa baku itu dan hal-hal lain yang menyangkut masalah tersebut ditetapkan dalam
Politik Bahasa Nasional.
Dalam
penentuan politik bahasa nasional, hal-hal yang disebutkan di bawah ini perlu
sekali mendapat perhatian:
1. Bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh
seluruh bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman dalam bahasa,
adat-istiadat, kebudayaan, pendidikan, bahkan kepentingannya.
2. Bahwa bahasa Indonesia mengenal
bentuk bahasa lisan dan bahasa tulisan, dan kedua bentuk bahasa itu pada
umumnya berbeda. Bahasa lisan di tiap daerah memiliki coraknya sendiri- sendiri
karena pengaruh penggunaan bahasa setempat atau pengaruh antarindividu dilihat
dari segi kedudukan sosialnya, atau dari segi adat.
3. Bahwa pemerkayaan bahasa Indonesia
oleh bahasa-bahasa daerah dan bahasa asing telah menyerap berbagai unsur
fonologi, morfologi, dan sintaksis serta kosakata yang tidak sedikit jumlahnya.
4. Bahwa bahasa Indonesia perlu
diperkaya dan disempurnakan dengan berbagai istilah agar dapat mengikuti laju
perkembangan ilmu dan teknologi modern.
Dalam
bahasa lisan, terdapat jauh lebih banyak kelonggaran baik secara struktur
bahasa maupun dalam penggunaan
kosakata yang ditimbulkan oleh pengaruh dialek setempat, pengaruh bahasa
daerah, pengaruh orang yang
diajak bicara, pengaruh tempat di mana pembicaraan dilakukan, dan terutama pengaruh situasi.
Berdasarkan
pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
Penggunaan
terminologi ilmu, ilmu pengetahuan, dan sains lebih tepat penggunaannya adalah
ilmu
Tidak
ada kejelasan penggunaan terminologi ilmu, pengetahuan dan sains yang
diakibatkan ketidak konsistenan penggunaan bahasa Indonesia.
Dalam
pengadaptasikan bahasa asaing ke dalam bahasa Indonesia diatur melaui politik
Bahasa Nasional.
4. http://survanto.blog.unair.ac.id/2009/11/18/perbedaan-pengetahuan-knowledee-dan-pengetahuan- ilmiah-sains/
5. Suriasumantri, Jujun S. 2007.
Filsafat Ilmu : Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
6. Suriasumantri, Jujun S. 2001. Ilmu
dalam perspektif: Sebuah Kumpulan Karangan Tentang Ilmu. Yogyakarta: Yayasan:
Obor Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar