RSS
Facebook
Twitter

Rabu, 30 Oktober 2013



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Rasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan, seperti sifat sasarannya yaitu manusia, mengandung banyak aspek dan sifatnya kompleks. Sebagi transformasi budaya dari generasi satu ke generasi yang lain. Sebagai proses pembentukan pribadi.
Tirtarahardja, dkk., (2005) mengatakan bahwa pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Menurut Ahmadi (2003), pendidikan sebagai suatu sistem terdiri dari sejumlah komponen, yaitu: 1) sistem baru merupakan masukan yang akan diproses menjadi output; 2) guru dan tenaga non guru, administrasi sekolah, kurikulum, anggaran pendidikan, prasarana dan sarana merupakan instrumental yang memungkinkan dilaksanakannya pemrosesan masukan menjadi output; dan 3) corak budaya dan kondisi ekonomi masyarakat sekitar, kependudukan, politik, dan keamanan negara merupakan faktor lingkungan yang secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap berperannya masukan instrumental dalam pemrosesan masukan.
Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi negara adalah bagaimana mengusahakan agar sumber daya manusia usia produktif dapat ditransformasikan menjadi sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan jaman.
Pergeseran peradaban dunia telah melahirkan World Trade Organization (WTO), Association of South East Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Berbagai organisasi dunia lahir untuk menguatkan ekonomi dunia yang berpengaruh pada teknosains, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Sebagai basis penyetaraan kekuatan bangsa, Indonesia pun terlibat dalam kegiatan Trends International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assesment (PISA) sejak tahun 1999. Namun demikian capaian anak-anak Indonesia memiliki tingkat daya saing yang rendah. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA. Karena itu pula kurikulum Indonesia perlu dikembangkan agar dapat mengantarkan peserta didik memiliki daya saing yang setara dengan generasi muda dari negara lain.
Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (19) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Disamping itu, penjaminan mutu pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang meliputi Standar Pengelolaa, Standar Biaya, Standar Sarana Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, dan Standar Kompetensi Lulusan perlu dikembangkan secara dinamis agar dapat menjawab tantangan perubahan.
 Penguatan tata kelola kurikulum diatur dengan mengacu pada UU 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal 38 ayat (1) pada UU No.22 Tahu 2003 tentang Sisdiknas mengatur bahwa kerangka kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan Pemerintah. Selajutnya ayat (2) pada pasal yang sama mengatur bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Di dalam penjelasan umum undang-undang yang sama dijelaskan bahwa pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi. Selanjutnya didalam penjelasan Pasal 35 yang terkait dengan kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Oleh sebab itu, agar kompetensi lulusan dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan, perlu ada perubahan yang signifikan. Pada kurikulum 2013, penyusunan kurikulum dimulai dengan menetapkan standar kompetensi lulusan berdasarkan kesiapan peserta didik, tujuan pendidikan nasional, dan kebutuhan. Setelah kompetensi ditetapkan kemudian ditentukan kurikulumnya yang terdiri dari kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Satuan pendidikan dan guru tidak diberikan kewenangan menyusun silabus, tapi disusun pada tingkat nasional. Guru lebih diberikan kesempatan mengembangkan proses pembelajaran tanpa harus dibebani dengan tugas-tugas penyusunan silabus yang memakan waktu yang banyak dan memerlukan teknis penyusunan yang sangat memberatkan guru.
Untuk menjamin ketercapaian kompetensi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan untuk memudahkan pemantauan dan supervisi pelaksanaan pengajaran, perlu diambil langkah penguatan tata kelola antara lain dengan menyiapkan pada tingkat pusat buku pegangan peserta didik dan buku pegangan guru. Karena guru merupakan faktor yang sangat penting di dalam pelaksanaan kurikulum, maka sangat penting untuk menyiapkan guru supaya memahami pemanfaatan sumber belajar yang telah disiapkan dan suber lain yang dapat mereka manfaatkan. Untuk menjamin keterlaksanaan implementasi kurikulum dan pelaksanaan pembelajaran, juga perlu diperkuat peran pendampingan dan pemantauan oleh pusat dan daerah, dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dan bertanggungjawab dalam pengimplementasian kurikulum 2013.

B.   Tujuan
Tujuan dari program pendampingan In House Training dalam Implementasi Kurikulum 2013 meliputi dua hal, yaitu:
1.    Tujuan Umum
Menjamin terlaksananya implementasi Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien di sekolah
2.    Tujuan Khusus
a.    Memberikan fasilitasi implementasi kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
b.    Memberikan bantuan informasi, konsultasi, modeling, coaching untuk hal-hal spesifik dalam implementasi Kurikulum 2013 secara tatap muka dan online;
c.    Membantu memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat implementasi Kurikulum 2013

C.   Sasaran
Sasaran dari program pendampingan dalam Implemetasi Kurikulum 2013 adalah 26 guru (termasuk kepala sekolah) pada tiap satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran Kurikulum 2013 khususnya, dan semua guru kelas pada umumnya.

D.   Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan pada program pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
1.    Kurikulum 2013 tersosialisasikan kepada seluruh warga sekolah, mulai dari: rasional, elemen perubahan kurikulum berdasarkan SKL, KI, dan KD dengan berbagai pendekatan sampai dengan strategi implementasi kurikulum 2013;
2.    Kurikulum 2013 diimplementasikan sesuai dengan kaidah,prinisip, makna dan prosedur yang tercakup dalam elemen perubahan kurikulum berdasarkan SKL, KI, dan KD.
3.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) disusun berdasarkan karakteristik dan tuntutan kurikulum 2013;
4.    Pembelajaran dilaksanakan dengan pendekatan dan strategi pembelajaran yang tercantum dalam kurikulum 2013;
5.    Penerapan pendekatan dan strategi penilaian yang tercantum dalam kurikulum 2013.


0 komentar:

Posting Komentar