BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Rasional
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Pendidikan, seperti sifat sasarannya yaitu manusia, mengandung
banyak aspek dan sifatnya kompleks. Sebagi transformasi budaya dari generasi
satu ke generasi yang lain. Sebagai proses pembentukan pribadi.
Tirtarahardja, dkk., (2005) mengatakan bahwa pendidikan
diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada
terbentuknya kepribadian peserta didik. Menurut Ahmadi (2003), pendidikan
sebagai suatu sistem terdiri dari sejumlah komponen, yaitu: 1) sistem baru
merupakan masukan yang akan diproses menjadi output; 2) guru dan tenaga non
guru, administrasi sekolah, kurikulum, anggaran pendidikan, prasarana dan
sarana merupakan instrumental yang memungkinkan dilaksanakannya pemrosesan
masukan menjadi output; dan 3) corak budaya dan kondisi ekonomi masyarakat
sekitar, kependudukan, politik, dan keamanan negara merupakan faktor lingkungan
yang secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap berperannya
masukan instrumental dalam pemrosesan masukan.
Saat ini jumlah
penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak
produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke
atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun
2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang
dihadapi negara adalah bagaimana mengusahakan agar sumber daya manusia usia
produktif dapat ditransformasikan menjadi sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan jaman.
Pergeseran peradaban
dunia telah melahirkan World Trade
Organization (WTO), Association of
South East Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area
(AFTA). Berbagai organisasi dunia lahir untuk menguatkan ekonomi dunia yang
berpengaruh pada teknosains, investasi, dan transformasi bidang pendidikan.
Sebagai basis penyetaraan kekuatan bangsa, Indonesia pun terlibat dalam
kegiatan Trends International Mathematics
and Science Study (TIMSS) dan Program
for International Student Assesment (PISA) sejak tahun 1999. Namun demikian
capaian anak-anak Indonesia memiliki tingkat daya saing yang rendah. Hal ini
disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA. Karena itu pula kurikulum Indonesia perlu dikembangkan agar
dapat mengantarkan peserta didik memiliki daya saing yang setara dengan
generasi muda dari negara lain.
Kurikulum menurut
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (19) adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan kurikulum 2013 merupakan langkah
lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada
tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terpadu. Disamping itu, penjaminan mutu pendidikan yang
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang meliputi Standar Pengelolaa,
Standar Biaya, Standar Sarana Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, dan Standar
Kompetensi Lulusan perlu dikembangkan secara dinamis agar dapat menjawab
tantangan perubahan.
Penguatan tata kelola kurikulum diatur dengan
mengacu pada UU 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal 38 ayat (1) pada UU No.22 Tahu
2003 tentang Sisdiknas mengatur bahwa kerangka kurikulum pendidikan dasar dan
menengah ditetapkan Pemerintah. Selajutnya ayat (2) pada pasal yang sama
mengatur bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Di dalam penjelasan umum undang-undang yang sama dijelaskan bahwa pembaharuan
sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan
nasional dalam undang-undang ini meliputi pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum berbasis kompetensi. Selanjutnya didalam penjelasan Pasal 35 yang
terkait dengan kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional
yang telah disepakati.
Oleh sebab itu, agar
kompetensi lulusan dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan, perlu ada
perubahan yang signifikan. Pada kurikulum 2013, penyusunan kurikulum dimulai
dengan menetapkan standar kompetensi lulusan berdasarkan kesiapan peserta
didik, tujuan pendidikan nasional, dan kebutuhan. Setelah kompetensi ditetapkan
kemudian ditentukan kurikulumnya yang terdiri dari kerangka dasar kurikulum dan
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dan guru tidak diberikan kewenangan
menyusun silabus, tapi disusun pada tingkat nasional. Guru lebih diberikan
kesempatan mengembangkan proses pembelajaran tanpa harus dibebani dengan
tugas-tugas penyusunan silabus yang memakan waktu yang banyak dan memerlukan
teknis penyusunan yang sangat memberatkan guru.
Untuk menjamin
ketercapaian kompetensi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan untuk
memudahkan pemantauan dan supervisi pelaksanaan pengajaran, perlu diambil
langkah penguatan tata kelola antara lain dengan menyiapkan pada tingkat pusat
buku pegangan peserta didik dan buku pegangan guru. Karena guru merupakan
faktor yang sangat penting di dalam pelaksanaan kurikulum, maka sangat penting
untuk menyiapkan guru supaya memahami pemanfaatan sumber belajar yang telah
disiapkan dan suber lain yang dapat mereka manfaatkan. Untuk menjamin
keterlaksanaan implementasi kurikulum dan pelaksanaan pembelajaran, juga perlu
diperkuat peran pendampingan dan pemantauan oleh pusat dan daerah, dalam hal
ini adalah pihak-pihak yang terkait dan bertanggungjawab dalam
pengimplementasian kurikulum 2013.
B.
Tujuan
Tujuan dari program
pendampingan In House Training dalam Implementasi Kurikulum 2013 meliputi dua
hal, yaitu:
1. Tujuan Umum
Menjamin terlaksananya implementasi
Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien di sekolah
2. Tujuan Khusus
a. Memberikan fasilitasi implementasi kurikulum 2013 pada satuan
pendidikan;
b. Memberikan bantuan informasi, konsultasi, modeling, coaching untuk
hal-hal spesifik dalam implementasi Kurikulum 2013 secara tatap muka dan
online;
c. Membantu memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang
dihadapi saat implementasi Kurikulum 2013
C.
Sasaran
Sasaran dari program
pendampingan dalam Implemetasi Kurikulum 2013 adalah 26 guru (termasuk kepala
sekolah) pada tiap satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran Kurikulum
2013 khususnya, dan semua guru kelas pada umumnya.
D.
Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan pada program pendampingan Implementasi
Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
1. Kurikulum 2013 tersosialisasikan kepada seluruh warga sekolah, mulai
dari: rasional, elemen perubahan kurikulum berdasarkan SKL, KI, dan KD dengan
berbagai pendekatan sampai dengan strategi implementasi kurikulum 2013;
2. Kurikulum 2013 diimplementasikan sesuai dengan kaidah,prinisip,
makna dan prosedur yang tercakup dalam elemen perubahan kurikulum berdasarkan
SKL, KI, dan KD.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) disusun berdasarkan
karakteristik dan tuntutan kurikulum 2013;
4. Pembelajaran dilaksanakan dengan pendekatan dan strategi
pembelajaran yang tercantum dalam kurikulum 2013;
5. Penerapan pendekatan dan strategi penilaian yang tercantum dalam
kurikulum 2013.
0 komentar:
Posting Komentar